Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menerima hasil Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait penelusuran aset putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy yang sedang menggugat Banque Nationale de Paris Paribas (Paribas) karena menolak transfer 36 juta euro ke perusahannya Garnett Investment Limited. Usai melantik Muchtar Arifin sebagai Wakil Jaksa Agung di Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal-hal terkait afiliasi perusahaan Tommy dan hal itu akan dijadikan bahan dalam sidang gugatan intervensi Pemerintah RI di Pengadilan Guernsey yang masih dalam wilayah hukum persemakmuran Inggris. "Hasil laporan itu rahasia, isinya afiliasi perusahaan saja dan tidak boleh saya buka. Yang jelas, kebanyakan di luar negeri," kata Jaksa Agung. Laporan yang diterima Kejaksaan, menurut Abdul Rahman, memberikan petunjuk bahwa pengurus perusahaan-perusahaan itu masih merupakan orang-orang yang sama. Didesak mengenai nama-nama perusahaan tersebut, Jaksa Agung menolak memerinci namun ia sempat menyebut Motorbike Corporation dan Garnett Investment yang telah diketahui publik. Jaksa Agung juga menolak menyebutkan kaitan antara Motorbike dengan Garnett. "Saya tidak bisa katakan, tidak bisa. Nanti saya melawan hukum." "Seperti sudah saya katakan, kita menuntut full disclosure (penjelasan menyeluruh-Red) untuk persidangan di Guernsey. Intinya kita sudah kantongi perusahaan-perusahaan lain yang jadi afiliasi," kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap BNP Paribas atas pembatalan transfer sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp400 miliar ke salah satu perusahaannya, Garnett Investment Limited di Guernsey. Atas undangan Pengadilan Guernsey, Kejaksaan sebagai wakil Pemerintah RI mengajukan gugatan intervensi dalam perkara itu dengan dalil uang Tommy itu hasil korupsi sehingga keikutsertaan itu sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara. Dalam perkara di Pengadilan Guernsey itu, BNP Paribas menghadapi tiga pihak yaitu Pemerintah RI, Tommy dan Garnett Investment. Belakangan terungkap, saat menjalani pidana penjara untuk kasus kepemilikan senjata dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pernah mencairkan dana 10 juta dolar dari BNP Paribas di London dari perusahaan Motorbike dibantu kuasa hukumnya, Hidayat Achyar dari Kantor Hukum Ihza & Ihza pada tahun 2004. Pencairan dana Tommy sebesar 10 juta dolar AS itu menjadi pemberitaan terkait adanya "surat sakti" Departemen Kehakiman. Sebelummnya, BNP Paribas mencurigai uang Tommy sebagai hasil korupsi namun akhirnya dana itu cair setelah ada surat keterangan dari departemen tersebut. Persidangan gugatan intervensi di Guernsey dijadwalkan digelar pada 30 Maret, 27 April dan 14 Mei mendatang dimana tergugat dan para penggugat mendapat kesempatan mengungkap dalil masing-masing dan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi dan bukti-bukti.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007