Singapura (ANTARA News) - Seorang ibu rumah tangga di Singapura didakwa oleh pengadilan setempat telah menyuruh anjing piaraannya untuk menggigit seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, media massa Singapura melaporkan, Jumat. Tay Siew Hoon, 51, juga dituduh menjambret rambut pembantu berusia 23 tahun itu, menampar mukanya, dan melemparnya dengan benda plastik, talam, dan pisau kepada wanita itu, kata suratkabar Straits News. Semua dugaan tindak kriminal termasuk memerintahkan anjing piaraannya, shih tzu untuk menggigit terjadi pada 23 September 2005, menurut sumber pengadilan, Kamis. Tay juga menghadapi lima dakwaan penyerangan lainnya, yang diyakini dilakukan pada 21 Maret 2005, saat dia diduga mencekik leher pembantunya itu, menarik rambutnya dan memeras buah dada wanita muda itu. Tenaga kerja Indonesia (TKI) itu mulai dipekerjakan oleh suami Tay pada Maret 2005, kata laporan itu. Di pengadilan, TKI itu mengatakan kepada hakim Wong Choon Ning bahwa Tay menuduhnya mencuri makanan setelah dia mengambil beberapa sayuran dari kulkas. "Majikan saya tidak pernah memberi saya makanan, dan saya sedang lapar," kata TKW tersebut. Jika dinyatakan bersalah, Tay bisa dikenai hukuman lebih dari tujuh tahun penjara karena menyuruh anjingnya menyerang TKI itu, dan hukuman selama tiga bulan karena menggunakan kekuatan kriminal terhadap WNI itu.(*)

Pewarta: surya
COPYRIGHT © ANTARA 2007