Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan enam Kementerian/Lembaga (K/L) yang menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2006 sebesar Rp3,52 triliun dan PNBP 2005 di delapan K/L sebesar Rp4,22 triliun di luar mekanisme APBN dan tanpa dilaporkan kepada DPR sebagai pemegang hak budget. "Aktivitas non budgeter ini jelas rawan penyimpangan," kata Ketua BPK Anwar Nasution saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan semester (HAPSem) II 2006 BPK kepada DPR di Gedung DPR Jakarta, Jumat. Ia memaparkan BPK juga menemukan PNBP di tujuh K/L sebesar Rp24,51 triliun dan 754,05 ribu dolar AS belum disetorkan ke kas negara. "Selain itu, Mahkamah Agung memungut pendapatan (biaya perkara) sendiri, mengelola dan menggunakan sendiri tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PNBP, sehingga penggunaannya tidak transparan dan akuntabel," kata Anwar. Temuan lain, jelasnya, adalah belum disetorkannya kewajiban Pertamina, Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS)dan beberapa BUMN kepada pemerintah sejak 2005 sebesar Rp18,67 triliun dan 558,30 juta dolar AS. "Pengelolaan PNBP yang belum optimal ini mengakibatkan tertundanya kesempatan pemerintah untuk mengalokasikan dana tersebut bagi tujuan pembiayaan penyelenggaraan negara serta PNBP tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan negara," katanya. Menurut Anwar, pengelolaan PNBP yang tidak transparan dan tidak akuntabel disebabkan adanya beberapa kelemahan mendasar dalam rancangan sistem pengendalian intern (SPI) maupun dalam pelaksanaanya, antara lain belum efektifnya fungsi dari organisasi yang mengelola PNBP, kebijakan pengelolaan PNBP yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, prosedur pemungutan dan penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan, kurangnya kompetensi personel pengelolan PNBP, belum akurat tertibanya pencatatan PNBP dan lemahnya pengawasan pengelolaan. Dalam kesempatan itu, BPK juga mengajukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian DPR antara lain hambatan BPK untuk mendapatkan akses data wajib pajak untuk pemeriksaan pajak, pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Dephan, TNI dan Polri yang belum tertib, tidak hemat dan merugikan negara. Ia juga meminta perhatian DPR terkait pengelolaan APBD pada sejumlah Pemda yang belum tertib, efesien dan efektif serta belum dikelolanya BUMN secara profesional.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007