Jakarta (ANTARA News) - Saat Undang-Undang Perkeretaapian yang baru diundangkan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin subsidi operasi untuk pelayanan ("Public Service Obligation"/PSO) PT Kereta Api, khususnya untuk kelas ekonomi. "Sejak UU itu dinyatakan berlaku, maka pemerintah menjamin seluruh PSO PT KA kelas ekonomi, ditambah margin sekitar 10 persen," kata Dirjen Perkeretaapian, Dephub, Soemino Ekosaputro kepada pers di Jakarta, Jumat. Pekan ini, dalam sidang paripurna DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan RUU Perkeretaapian sebagai pengganti UU No 13/1992 tentang Perkeretaapian. Dalam UU Perkeretaapian tersebut secara umum telah menghapus monopoli PT KA. Menurut Soemino, jaminan PSO oleh pemerintah kepada PT KA tersebut sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah karena secara ekonomis, PT KA tidak diuntungkan. "Oleh karena itu, selisih antara tarif yang ditetapkan pemerintah kelas ekonomi dan biaya operasi yang ditanggung PT KA, ditanggung pemerintah," tegasnya. Dikatakan, selama ini, jumlah PSO yang diajukan PT KA selalu tidak dipenuhi sesuai permintaan, sementara tuntutan pelayanan kepada masyarakat di KA kelas ekonomi, diminta untuk dipertahankan. "Nah, saat nanti PT KA bersaing dengan swasta lainnya, selisih yang tak terbayar tersebut, tak boleh lagi menggorogoti PT KA. PT KA harus didorong bisa bersaing, bukan sebaliknya," katanya. Sebelumnya, Soemino yang juga Komisaris PT KA tersebut, mengatakan, pemerintah memberi waktu transisi bagi PT Kereta Api (KA) selama tiga tahun untuk bersikap, menyusul disetujuinya UU Perkeretaapian yang baru. Soemino mengatakan, selama tiga tahun, PT KA diwajibkan melakukan inventarisasi aset, memperbaiki sistim asuransi, menghitung PSO (public service obligation) dan menyiapkan kewajiban public service liability. "Ini semacam perlakuan khusus bagi PT KA sebelum dia dikompetisikan dengan operator perkeretaapian lainnya," kata Soemino. Selain itu, selama tiga tahun itu, pemerintah juga akan menyiapkan dan memfasilitasi pendirian Badan Penyelenggara Sarana, Penyelenggara Prasana dan Penyelenggara Sarana dan Prasarana. "PT KA diarahkan menjadi pengelola Penyelenggaran Sarana dan Prasarana sekaligus," katanya. Dengan UU Perkeretaapian yang baru ini, siapa pun, kalangan swasta selain PT KA, bisa terjun di bisnis perkeretaapian baik sebagai operator PT KA, pengelola sarana dan prasarana atau badan penyelenggara prasana perkeretaapian saja. Namun, Soemino tidak merinci apakah kewajiban pemenuhan PSO tersebut, terlebih dulu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara atau tidak. Padahal, praktek selama ini, PSO PT KA dari 2000-2004 saja mencapai Rp2,2 triliun, sementara yang dicairkan pemerintah baru Rp425 miliar.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007