Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan masa konsesi tol bisa dikurangi dalam rangka mengurangi resiko investasi jangka panjang, akan tetapi permintaan tersebut harus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. "Karena dengan dikuranginya masa konsesi berarti tarif juga harus disesuaikan," kata Djoko kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurutnya, memang ada beberapa operator yang mengusulkan untuk memperpendek masa konsesi, suratnya sudah sampai dan saat ini masih dalam proses penghitungan disesuaikan dengan tarif yang diusulkan dalam rencana bisnis saat tender. Usulannya masa konsesi itu diturunkan dari 35 tahun menjadi 30 tahun. Meskipun hanya lima tahun namun kalau dihitung dari tarif cukup besar sehingga harus dilihat dulu dengan kemampuan masyarakat saat ini. Dia mengakui bahwa banyak investor tol yang ingin mempersingkat masa konsesinya untuk mengurangi resiko jangka panjang sehingga akan mempengaruhi pengembalian investasi sesuai yang direncanakan dalam rencana bisnisnya. Dihitung-hitung apabila masa konsesi diturunkan lima tahun maka kemungkinan tarif awal yang semula dalam rencana bisnis sebesar Rp400 per kilometer menjadi Rp600 per kilometer. Terkait dengan percepatan pembangunan Tol Trans Jawa, Menteri PU mengatakan, sampai saat ini masih dalam proses pembebasan tanah sehingga diharapkan pada bulan Mei ini sudah ada pembangunan konstruksi. Untuk menghindari hal-hal yang membuat pembangunan menjadi terhambat pemerintah akan menggunakan Perpers No. 65 tahun 2006 menggantikan Perpres 36 tahun 2005. Pemerintah daerah dimungkinkan mencabut hak atas tanah apabila terjadi "dispute" yang berkepanjangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007