Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terhadap Iran terkait program nuklirnya merupakan wujud ketidakadilan. "Untuk nuklir Israel, kok tidak tegas," kata Gus Dur kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat. Gus Dur mengatakan, pada tahun 1998, mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres mengakui secara terbuka bahwa negaranya membangun nuklir dengan pilihan bukannya untuk Hiroshima (senjata bom) tetapi untuk "Oslo". Namun, sejumlah pengamat memperkirakan, Israel adalah satu- satunya negara di Timur Tengah yang memiliki senjata nuklir. Jumlahnya ditaksir mencapai sekitar 100 hingga 200 hulu ledak nuklir. Negara Zionis itu selama ini tidak pernah membenarkan ataupun membantah secara tegas tentang kepemilikan senjata nuklir tersebut. Lebih lanjut Gus Dur mengatakan, ia tak yakin sanksi berat yang memaksa Iran untuk menghentikan program pengayaan uraniumnya itu akan memperbaiki kondisi keamanan di Timur Tengah. Penyelesaian krisis nuklir Iran, menurutnya, lebih baik tetap dilakukan lewat cara-cara diplomasi. "Jangan-jangan sepuluh tahun lagi kita (Indonesia, Red) akan mengalami hal yang sama," kata Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB itu. Gus Dur mengaku tak mengetahui secara persis alasan Indonesia mendukung resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis dan Jerman tersebut. Hanya saja, Gus Dur berharap agar pemerintah Indonesia bisa menentukan kebijakan luar negeri yang jauh dari pertimbangan emosional. Menurut Gus Dur, adalah konyol jika alasan pemerintah Indonesia mendukung resolusi itu karena negara-negara yang selama ini berseberangan dengan Amerika Serikat (Rusia dan Cina) justru turut menyepakati sanksi tersebut. "Rusia dan Cina kelihatannya mendukung resolusi, tapi sebetulnya tidak. Indonesia jangan ikut-ikutan saja," kata mantan Ketua Umum PBNU itu. Resolusi 1747 memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi resolusi itu adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran. Isi resolusi juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan. DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya. Jika diabaikan, DK PBB bisa mengambil langkah yang lebih pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007