Timika (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso mengingatkan warga Kampung Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah agar menghentikan tindakan anarkis alias main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan sosial di wilayah itu.

"Masyarakat jangan lagi melakukan aksi-aksi anarkis. Kalau ada masalah, percayakan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada polisi agar diselesaikan secara hukum," kata Yustanto di Timika, Rabu.

Menurut Yustanto, konflik sosial di Mimika sangat banyak sehingga menguras energi dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat untuk menyelesaikannya.

"Saya minta masyarakat di wilayah pesisir Mimika jangan ikut-ikutan bertindak anarkis seperti masyarakat di Kwamki Lama yang selalu terlibat konflik," ujarnya.

Pada Selasa (2/8), Kapolres Mimika bersama jajarannya mengunjungi Kampung Timika Pantai menggunakan perahu motor untuk memberikan bantuan sembako kepada keluarga almarhum Zakarias Apareyau. Korban meninggal dunia pada Minggu (31/7) setelah dianiaya oleh Kayus, warga sekampungnya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk berat memukul korban dengan linggis.

Korban yang mengalami luka parah pada bagian kepalanya sempat dilarikan ke RSUD Mimika di Kota Timika. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban yang kecewa dengan kejadian itu melampiaskan amarahnya dengan membakar enam unit rumah keluarga pelaku di Kampung Timika Pantai.

Keluarga korban, Herman Okoare mengakui kondisi pelaku saat memukul korban dalam keadaan mabuk berat setelah mengonsumsi alkohol.

"Saat itu pelaku mau pinjam perahu milik korban. Namun korban tidak menyetujuinya karena sedang ada keperluan. Pelaku kemudian marah dan mengambil linggis untuk memukul kepala korban. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Atuka, kemudian dirujuk ke RSUD Mimika, tetapi tidak tertolong," tutur Herman.

Herman menyesalkan sikap kepala kampung Timika Pantai lantaran tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga memicu kemarahan keluarga korban dengan merusak serta membakar enam unit rumah milik keluarga pelaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Mimika Yustanto Mudjiharso mengatakan jajarannya akan menindak tegas pelaku penganiayaan almarhum Zakarias.

Pelaku (Kayus) langsung diserahkan oleh masyarakat Timika Pantai kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat Timika Pantai yang sudah mencari dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Yang jelas, pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yustanto.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016