Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan dua putaran Pemilihan Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemungkinan pasangan calon yang mendaftar lebih dari dua.

"Calon terpilih harus memenangi suara lebih dari 50 persen. Jika calon yang maju dalam Pilkgub lebih dari dua pasang, misalnya tiga atau lebih, hampir pasti ada putaran kedua," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

"Oleh karena itu kami anggarkan dua putaran sekaligus. Tapi kalau head to head, itu cukup dengan satu putaran dan anggaran untuk putaran kedua tidak akan kami gunakan," kata dia.

Sumarno menambahkan KPU DKI tidak boleh berharap pemilihan gubernur hanya berlangsung satu putaran karena sudah menjadi tugas KPU melayani calon-calon yang mendaftar.

"Bagi KPU, tidak perlu berharap satu atau dua putaran. Semua calon yang mendaftar akan kami proses dan akan diikuti semua prosedur. Satu atau dua putaran, itu semua kehendak masyarakat," lanjut dia.

KPU DKI telah membuka penyerahan syarat dukungan perseorangan untuk calon independen pada 3-7 Agustus 2016 dengan syarat membawa 532.213 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung mereka.

Berikut tahapan utama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang dijadwalkan KPU DKI:

  • 3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
  • 19 September-21 September 2016: pendaftaran pasangan calon
  • 19 September-9 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon
  • 22 Oktober 2016: penetapan pasangan calon
  • 23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye serta debat publik
  • 12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang dan sterilisasi alat kampanye
  • 15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
  • 16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
  • 8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa

Tahapan jika digelar Putaran kedua:


  • 4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua
  • 5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
  • 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi pemilihan gubernur putaran kedua
  • 6 April-15 April 2017: kampanye
  • 16 April-18 April 2017: masa tenang
  • 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
  • 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
  • 5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa

*Penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi dan penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi paling lama satu hari setelah putusan.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016