Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan yang ingin mengajukan potongan harga gas harus mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian terlebih dahulu, sebelum ke Kementerian ESDM.

"Betul, harus ke Kemenperin dulu untuk mendapatkan rekomendasi, sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sigit menyampaikan, Kemenperin akan mengatur tata cara pengajuan potongan harga gas dan kajian keekonomian sebelum dan sesudah adanya pengurangan harga gas dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Nantinya, setiap perusahaan harus mengajukan rekomendasi ke Kemenperin sesuai permenperin, yang saat ini dalam tahap penyelesaian itu.

"Jika sudah jadi, permenperin ini berlaku surut per 1 Januari 2016," ungkap Sigit.

Sesuai Perpres 40 Tahun 2016, tujuh industri berhak mendapatkan potongan harga gas setelah direkomendasikan Kemenperin dan ditetapkan Kementerian ESDM.

Adapun tujuh industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016