Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa proyek monorail yang dibiayai Dubai Islamic Bank (DIB) harus telah beroperasi dalam tiga tahun setelah ditandatanganinya Permenkeu, atau jaminan pemerintah atas batas minimal 160.000 penumpang monorail dinyatakan batal. Kepala Biro Humas Depkeu, Syamsiar Said, di Jakarta, Senin, menyebutkan dalam Permenkeu Nomor 30/PMK.02/2007 yang berlaku mulai 15 Maret 2007 disebutkan bahwa penyediaan dana dilakukan tiap tahun selama lima tahun dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan dalam APBN pada tahun berjalan. Pemerintah akan menutupi kekurangan atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 penumpang per hari sebesar maksimal 11,25 juta dolar AS per tahun selama 5 tahun, sepanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlebih dulu melaksanakan pembayaran porsi jaminannya maksimal sebesar 11,25 juta dolar AS per tahun selama lima tahun, terhitung sejak Proyek Monorail Jakarta beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 penumpang per hari. Dalam Permenkeu itu juga diatur bahwa persyaratan untuk jaminan adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, alokasi jaminan pemprov DKI Jakarta sebesar 11,25 juta dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun bersangkutan, dan adanya verifikasi kelayakan standar pelayanan badan usaha mitra pemprov DKI untuk membangun proyek monorail oleh konsultan independen. Menurut Syamsiar, pencairan jaminan pemerintah dilakukan setiap tahun dengan pengajuan permintaan pencairan jaminan pemerintah oleh Pemprov DKI Jakarta disertai dokumen-dokumen pendukung kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Dirjen Anggaran. Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi adalah permintaan pencairan jaminan dari badan usaha kepada Pemprov DKI Jakarta, laporan hasil verifikasi terhadap jumlah penumpang pada akhir tahun dari konsultan independen, laporan keuangan badan usaha pada akhir tahun bersangkutan yang telah diaudit oleh auditor independen, surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar jaminannya untuk tahun yang bersangkutan disertai dengan tanda bukti terima dari badan usaha. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007