Kupang (ANTARA News) - Komisi VIII DPR beranggapan bahwa masalah WNI eks Timor Timur (Timtim) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berakhir dan masih membutuhkan anggaran penanganan. "Menteri Sosial menganggap permasalahan eks Timtim di NTT telah berakhir, tetapi kami dari Komisi VIII justru sebaliknya, karena memang kenyataan di lapangan masih terjadi banyak masalah terkait eks Timtim," kata kata Ketua Tim Komisi VIII DPR, Aisyah Hamid Baidlowi, di Kupang, Senin. Tim Komisi VIII DPR yang beranggotakan 12 orang, melakukan kunjungan kerja di Provinsi NTT, 2-5 April 2007, guna menghimpun aspirasi dari masyarakat NTT. Ia mengatakan, berbagai masalah sosial yang berkaitan dengan WNI eks Timtim di NTT sedang diakomodir dan akan disampaikan kepada Mensos dalam rapat komisi dengan eksekutif di DPR. Data dan keterangan yang dihimpun Komisi VIII DPR menyatakan, penanganan WNI eks Timtim belum berakhir dan masih membutuhkan dukungan anggaran guna melaksanakan berbagai program pemberdayaan. Program perumahan layak huni bagi WNI eks Timtim disertai pemberdayaan sesuai daya dukung wilayah, masih harus terus dilaksanakan. "Kenyataannya masih banyak WNI eks Timtim yang mendiami pemukiman darurat. Jumlah anggaran untuk resettlement dan program pemberdayaan tidak sebanding dengan jumlah sasaran bantuan yang masih dalam jumlah banyak," ujarnya. Data Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkoorlak) Penangggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) Provinsi NTT, jumlah pengungsi Timtim yang eksodus ke wilayah NTT pasca pengumuman hasil jajak pendapat di Timtim 4 September 1999 lalu mencapai 54.706 Kepala Keluarga (KK) atau 284.414 jiwa Berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan tersebut hingga ditetapkan kebijakan nasional percepatan penanganan pengungsi Timtim melalui sidang kabinet tanggal 25 September 2001. Kebijakan nasional itu meliputi tiga strategi penanganan yakni pemulangan/repatriasi, resettlement dan pemberdayaan di lokasi transmigrasi. Jumlah warga eks Timtim yang telah mengikuti program repatriasi sebanyak 18.479 KK atau 55.559 jiwa dengan rincian yang difasilitasi Satgas Pemulangan Pengungsi (PMP) dan Satuan Pelaksana (Satlak) PBP kabupaten/kota sebanyak 18.052 KK atau 53.939 jiwa. Organisasi Migrasi Internasional (IOM) memfasilitasi peserta repatriasi sebanyak 90 KK atau 452 jiwa dan Bakoornas PBP disertai dana insentif 479 KK atau 452 jiwa. Khusus di tahun 2005, Satlak PBP memfasilitasi pemulangan 157 KK atau 510 jiwa dengan rincian Kabupaten/Kota Kupang sebanyak 40 KK atau 123 jiwa, Timor Tengah Utara (TTU) 14 KK atau 49 jiwa dan Belu 103 KK atau 339 jiwa. Sementara realisasi pembangunan unit pemukiman (resettlemen) sejak tahun 1999 hingga 2004 di 11 kabupaten dalam wilayah NTT mencapai 15.059 unit rumah yang seluruhnya dihuni masing-masing 5.846 KK warga eks Timtim dan 9.213 KK warga lokal setempat. Pemerintah juga membangun ratusan unit resettlemen untuk warga eks Timtim dan warga lokal dalam tahun anggaran 2005 dan semuanya sudah dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Sedangkan program transmigrasi baik dalam wilayah NTT maupun keluar daerah sejak tahun 2001 hingga 2004 melibatkan 329 KK atau 1.166 jiwa. Dalam tahun 2005 hingga 2006 hanya beberapa KK yang disisipkan dengan warga lokal dalam program transmigrasi antardaerah. Namun, jumlah warga eks Timtim di NTT yang terdata di Satkoorlak PBP Provinsi NTT posisi akhir tahun 2006 masih mencapai 24.524 KK atau 104.436 jiwa termasuk kalangan PNS, anggota TNI-Polri dan purnawirawan/pensiunan yang pada umumnya mendiami wilayah Kabupaten Belu, TTU dan Kupang. Pemerintah juga melaksanakan program pemberdayaan warga eks Timtim melalui pola sisipan karena program transmigrasi kurang diminati dan anggaran resettlemen terbatas. Program pemberdayaan itu berupa pemberian dana bahan bangunan rumah (BBR) dan dana terminasi di tahun 2003, 2004 dan 2005, serta program pembangunan 5.000 unit rumah di tahun 2006 yang akan berakhir April 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007