Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan memperpanjang waktu untuk penumpang melakukan check in sebelum keberangkatan di bandar udara, menyusul kebijakan pembatasan barang cair untuk penerbangan internasional. "Yang biasanya dua jam mungkin akan ditambah menjadi tiga jam, harus sudah di bandara untuk melakukan check in," kata Direktur Keselamatan Penerbangan Dephub Iing Iskandar di Jakarta, Selasa. Rencana itu, kata Iing, merupakan salah satu alternatif langkah antisipasi atas dampak pembatasan barang cair yang dibawa penumpang penerbangan internasional sejak 31 Maret 2007. "Problemnya yang timbul adalah beberapa hari ini adalah antrian penumpang yang panjang sehingga berpotensi mengganggu jadwal penerbangan," katanya. Iing menambahkan, pihaknya akan menyediakan tambahan pintu masuk untuk penumpang penerbangan internasional sehingga arus penumpang lebih lancar. Namun, diakuinya, sosialisasi kebijakan baru menjangkau pemangku kepentingan utama, yakni pihak bandara. Sejak 31 Maret lalu, Departemen Perhubungan memberlakukan kebijakan pembatasan barang cair, aerosol, dan gel, yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional. Sesuai SKEP/43/III/2007 yang ditandatangani 6 Maret 2007, barang-barang tersebut harus dimasukkan dalam tempat khusus dengan kapasitas masing-masing maksimal 100 mililiter. "Semuanya dimasukkan dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30X40 centimeter dengan kapasitas maksimal 1.000 mililiter atau 1 liter," tulis SKEP itu. Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan minuman untuk bayi dan makanan minuman penumpang untuk program diet khusus. Iing menjelaskan, barang-barang yang terikat ketentuan itu meliputi barang keperluan sehari-hari semisal minuman dan kosmetik. Pembatasan juga tidak berlaku untuk barang-barang yang dibeli di toko bebas bea di dalam bandara (airport duty free shop) atau di pesawat. Syaratnya, barang-barang itu harus disegel ulang, dimasukkan kantong plastik transparan, disertai bukti pembelian, dan dipisah dengan barang bawaan. Kebijakan pembatasan itu memang bertujuan meningkatkan jaminan kemanan penerbangan. Iing mengatakan, pembatasan itu mengikuti surat edaran dari International Civil Aviation Organization dnegan nomor AS 8/II-06/100 tertanggal 1 Desember tahun lalu. Ditanya kemungkinan pemberlakuan pembatasan itu untuk penerbangan domestik, Iing mengatakan, "Kalau sudah mendesak bisa saja." Namun saat ini konsentrasi masih akan difokuskan dahulu ke penerbangan internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno menambahkan, terkait dengan pembatasan itu, faktor keamanan dalam penerbangan menjadi isu yang tak kalah penting dengan faktor keselamatan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007