Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang disahkan pemerintah pada akhir Maret 2007 berpotensi mengancam usaha perikanan budidaya di tanah air. Ketua MPN, Shidiq Moeslim, di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa UU Penanam Modal memberikan keistimewaan yang lebih terhadap penanam modal asing untuk memiliki hak guna usaha lahan sehingga nantinya sektor perikanan budidaya hanya akan dikuasai sedikit pengusaha asing yang memiliki modal besar. "Kepemilikan lahan bagi budidaya perikanan terancam karena hanya akan dikuasai beberapa pengusaha asing" katanya. Dia mengungkapkan, salah satu keistimewaan hak penguasaan terhadap tanah yang diberikan kepada pemodal asing yakni tercantum dalam pasal 22 UU Penanamal Modal yang mengijinkan HGU selama 95 tahun dan bisa diperpanjang sekaligus selama 60 tahun sehingga mereka langsung bisa menguasai lahan selama 150 tahun. Kondisi tersebut, dikatakannya, akan semakin merugikan jika pemodal asing menguasai garis pantai seluruh Indonesia karena lahannya telah mereka miliki sehingga menutup akses bagi masyarakat. Menurut dia, saat ini banyak sekali pengusaha asing yang mengincar sumberdaya alam Indonesia sehingga pemberian keistimewaan terhadap mereka melalui UU Penanaman Modal justru akan merugikan bangsa. Mengenai alasan pemberian fasilitas terhadap pemodal asing tersebut akan menarik mereka menanamkan investasi di Indonesia sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan, Shidiq berpendapat, justru tidak meyakini hal itu akan terjadi. "Pengusaha asing tak akan peduli dengan menciptakan lapangan kerja atuapun pertumbuhan ekonomi seperti didengungkan pemerintah dengang 'pro-job', 'pro-poor' dan 'pro-growth' itu," katanya. Selain pasal 22, Shidiq menyatakan, pada pasal 7 UU tersebut juga terlihat sekali keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha asing yang menyebutkan pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambialihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. UU Penanaman Modal, ujarnya, jelas-jelas tidak berpihak terhadap perlindungan pengusaha nasional bahkan pemerintah terkesan membiarkan penguasaan SDA yang dimiliki Indonesia kepada asing. Dia menilai, penyusunan UU Penanaman Modal merupakan hal yang "misleading", karena dilakukan sebelum Indonesia memiliki Undang-undang Perekonomian sebagai payung yang lebih tinggi. Shidiq juga mengungkapkan, setelah diundangkannya UU Penanaman Modal tersebut ancaman terhadap sektor perikanan budidaya semakin menjadi kenyataan karena saat ini penegakan hukum di tanah air masih lemah. "Seharusnya, pemerintah memperbaiki sistem hukum yang mampu mendukung sektor usaha perikanan daripada menyusun UU Penanaman Modal yang berpihak kepada pemodal asing," katanya. Dia mencontohkan, di Malaysia pemodal dalam negeri justru mendapatkan prioritas dan perlindungan oleh pemerintahnya misalnya melalui kebijakan terhadap supermarket agar mengutamakan pengusaha nasional sebagai pemasoknya. "Oleh karena itu, MPN meminta pemerintah menangguhkan pemberlakuan UU Penanaman Modal sampai batas waktu yang tak terbatas. Lebih baik menciptakan iklim yang kondusif di dalam negeri untuk pengusaha nasional," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007