Medan (ANTARA News) - Pihak Bandara Internasional Polonia Medan menyita puluhan liter cairan berbahaya di terminal dalam dan luar negeri Bandara Internasional Polonia Medan, Selasa. Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, kepada wartawan mengatakan, puluhan liter cairan berbahaya itu terpaksa harus ditinggalkan oleh pemiliknya saat hendak berangkat menggunakan pesawat terbang karena tidak di kemas dalam kantongan plastik transparan berukuran maksimal 100 ml. Sebelumnya kebijakan ini telah disosialisasikan sebulan yang lalu sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tahun 2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel kedalam kabin pesawat udara untuk mencegah resiko terjadi gangguan keselamatan penerbangan seperti ledakan. Menurut Yuli, pihak bandara sendiri belum siap diberlakukannya peraturan ini karena sampai saat ini pihak bandara belum bisa menyediakan kantongan plastik berukuran 30cm x 40cm sesuai peraturan Dirjen, yang mengakibatkan calon penumpang yang membawa cairan itu harus merugi karena meninggalkannya. "Setiap calon penumpang pesawat udara diijinkan maksimum membawa 1.000 ml cairan itu namun harus di pisah dengan ukuran satu kantongan plastik transparan dengan kapasitas maksimal 100 ml per kantongan," katanya. Namun cairan itu tidak berlaku untuk minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, susu bayi, dan keperluan sehari-hari, tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007