Pangkalpinang (ANTARA News) - Kelompok Tim Kerja V MPR RI melakukan sosialisasi perubahan UUD 1945 dan Putusan MPR RI di Kota Pangkalpinang, guna memberikan penjelasan kepada aparat negara di kota itu mengenai materi perubahan konstitusi. Ketua Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin di Pangkalpinang, kemarin, menjelaskan, sosialisasi dilakukan karena penyelenggara negara di daerah masih bingung, karena belum tahu materi perubahan UUD 1945 dan Ketetapan MPR-RI. Kelompok Tim kerja V MPR RI terdiri dari, H Lukman Hakim Saifuddin, F.PPP, Drs H Wahidin Ismail DPD Irian Barat, Drs, Munawar Saleh , FPAN, Fazar Fairi SH DPD Bangka Belitung (Babel) dan empat orang Staf Sekretariat MPR RI. Sosialisasi dilakukan sampai Juli 2008 mencakup seluruh dari 445 kabupaten/kota di Indonesia. Acara sosialisasi berlangsung selama dua hari yaitu Rabu (4/4)dan Kamis (5/4) dipusatkan di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang dengan peserta seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan daerah dari dua Kabupaten/Kota yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan (Bangsel). Menurut Lukman Hakim, telah terjadi kebingungan di kalangan aparatur di daerah dalam menetapkan kebijakan, karena mereka belum memahami betul UUD 1945 dan sejumlah Ketetapan MPR telah mengalami perubahan. Namun kenyataannya banyak pejabat negara yang mempertanyakan kenapa DPA tidak difungsikan, kenapa Presiden justru membuat Badan Pertimbangan dan Badan Penasihat. Mereka lupa bahwa DPA saat itu sudah tidak ada lagi. Karena itu kegiatan sosialisasi sangat diperlukan, karena merekalah yang menentukan kebijakan-kebijakan kedepan di kota dan kabupaten yang mereka pimpin. "Jika tidak mengetahui perkembangan perubahan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI maka akan berdampak fatal sekali terhadap mekanisme jalannya pemerintahan," ujar Lukman Hakim, seorang politisi dari FPP itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007