Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 665 petugas polisi disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, menjelang pembacaan vonis terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada (42) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran kesusilaan. Kepala Polsek Pasar Minggu, Kompol Doni Sabardi yang ditemui wartawan menjelaskan, ratusan petugas tersebut berasal dari berbagai elemen kepolisian yaitu 200 personel Brimob Polda Metro Jaya, 306 personel Polres Jakarta Selatan, 50 petugas Lantas (lalu lintas) Polda Metro Jaya, 84 personel dari Polsek Pasar Minggu ditambah petugas keamanan dalam (kamdal) PN Jaksel sebanyak 65 orang. Selain menurunkan petugas polisi yang bersenjatakan pentungan, pengamanan persidangan itu juga melibatkan dua mobil meriam air dan satu unit mobil penyelamat APC. Saat ini, lalu lintas Jalan Ampera Raya depan PN Jaksel terpantau mengalami kemacetan karena banyaknya truk polisi yang diparkir di depan pagar PN Jaksel. Pukul 10.15 WIB, pelataran parkir PN Jaksel dipenuhi oleh petugas dan massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam. Pengamanan terhadap pengunjung dilakukan dengan pemeriksaan identitas individu. Pemeriksaan benda-benda mencurigakan dengan walk through metal detector (pintu deteksi logam) serta pemeriksaan tas setiap pengunjung. Ruang Garuda yang merupakan ruang sidang utama di PN Jaksel telah dipenuhi oleh massa termasuk para jurnalis cetak dan elektronik dari dalam negeri maupun media internasional. Beberapa waktu lalu, petugas dari PN Jaksel membacakan tata tertib persidangan yang akan dimulai dalam beberapa saat lagi. Vonis terhadap Erwin itu nantinya dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning. Pada sidang terdahulu, Erwin dituntut hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran foto-foto yang dinilai berbau pornografi. Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Pemred Majalah Playboy itu pertama kali digelar pada 7 Desember 2006. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara tertutup bagi umum sebagaimana diatur dalam pasal 153 KUHAP yang menetapkan acara persidangan untuk perkara kasus kesusilaan namun untuk persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan dan vonis digelar secara terbuka bagi publik. Hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007