Surabaya (ANTARA News) - Mantan direktur Distribusi Networking PT Bank Mandiri Tbk, Zulkifli Zaini, mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis, untuk diperiksa dalam perkara korupsi aset Bank Mandiri Surabaya yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10 miliar. "Ya, beliau memang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi hingga pukul 15.00 WIB, ternyata tidak datang dan alasannya juga tidak ada," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Hartadi SH MHum, di Surabaya, Kamis. Didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Munasim Salim SH MH, ia menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada pekan depan. "Kalau tidak datang lagi, maka kami akan melakukan jemput paksa dalam panggilan ketiga kalinya ke kantor PT Bank Mandiri Tbk Jalan Gatot Subroto kav 36-38 Jakarta," tegasnya. ANTARA mencatat, Kejati Jatim sebelumnya telah memeriksa Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Mandiri Tbk Surabaya, Ari Manopo, yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. "Kacab Bank Mandiri Surabaya itu, menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum (General Affair) Bank Mandiri Surabaya saat terjadi proses penjualan aset pada 23 April 2004. Dia yang berhubungan dengan notaris," ungkap Aspidsus Kejati Jatim (3/4). Namun, Kajati Jatim, Dr Marwan Effendy di Surabaya (2/4) mengakui, telah mengantongi calon tersangka dalam perkara korupsi aset Bank Mandiri Surabaya itu. "Calon tersangka adalah Btr dari manajemen group head Bank Mandiri Surabaya," ujarnya. Aset eks gedung biskop Indra di Jalan Pemuda, Surabaya yang dilepas manajemen group head itu seluas 2.650 meterpersegi. Namun faktanya ternyata luasnya mencapai 3.600 meterpersegi, sedangkan luas bangunan di atasnya mencapai 4.800 meterpersegi.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007