Jakarta (ANTARA NEws) - Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada di Jakarta membuka pusat penerimaan permohonan visa agar pemrosesan surat izin ke luar negeri tersebut lebih nyaman dan mudah, terutama untuk pemohon dari Indonesia dan Timor Leste. "Permohonan visa ke Kanada semakin meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya pengunjung dari Indonesia yang bepergian ke Kanada," kata Duta Besar Kanada untuk Indonesia, John Holmes, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis. Menurut rencana pembukaan pusat penerimaan permohonan visa ditetapkan pada 9 April 2007 di Plaza ABDA lantai 22 di Jalan Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta Selatan, dan akan dioperasikan oleh PT VFS Sevices Indonesia. "Pusat penerimaan permohonan visa yang baru akan menawarkan servis yang lebih nyaman untuk para pemohon visa ke Kanada dan saya menganjurkan para calon pengunjung untuk memanfaatkan fasilitas baru ini," katanya. Pusat penerimaan permohonan visa buka dari hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pusat penerimaan itu akan memberikan pelayanan pemantauan status permohonan visa secara online. Selain itu, jam pengajuan permohonan visa lebih panjang dan untuk kepentingan itu setiap permohonan akan dikenakan biaya pelayanan sebesar Rp175.000. Holmes menekankan tidak akan ada perubahan dalam peraturan persyaratan visa dan Kedubes Kanada akan tetap membuat keputusan visa tersebut. Permohonan visa tetap dapat diajukan ke Kedutaan Kanada hanya dengan sistem perjanjian. Untuk informasi tentang cara mengajukan permohonan visa Kanada, pemohon dapat mengunjungi situs Pusat Penerimaan Permohonan Visa di www.yfs-ca-id.com dan www.jakarta.gc.ca yang dikelola Kedubes Kanada. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007