Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak menyampaikan tanggapan usai mendengarkan keterangan ahli forensik Profesor Budi Sampurna dalam persidangan ke-16 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Terima kasih yang mulia, saya tidak mengerti, jadi tak ada tanggapan," kata Jessica, yang duduk di samping kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Profesor Budi Sampurno pada sidang kali ini menjelaskan peran autopsi dalam mengungkap penyebab kematian dalam kasus keracunan.

Budi mengatakan penyebab kematian tidak hanya bisa diketahui melalui autopsi, tapi bisa juga melalui CT Scan, MRI hingga biopsi.

Secara teoritis, ia menjelaskan, gejala kematian Mirna sudah sesuai dengan gejala orang yang meninggal akibat mengonsumsi sianida.

Budi Sampurna merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terakhir dari jaksa. Selanjutnya sidang akan menghadirkan saksi dari pihak Jessica.

Majelis hakim harus menyelesaikan persidangan pada 21 Oktober 2016 atau 10 hari sebelum masa penahanan Jessica berakhir.

Oleh karena itu selama September hingga 21 Oktober 2016, majelis hakim harus menggelar banyak sidang untuk menghadirkan 15 saksi dari terdakwa, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan jaksa, pembacaan pleidoi dan pembacaan replik.

Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016