Semarang (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang merupakan revisi dari PP Nomor 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Kami siap mendukung PP Nomor 21/2007, karena anggota dewan di daerah harus menerima anggaran yang lebih baik guna mendukung efektivitas kerja mereka," kata anggota Fraksi PAN DPR, Alvin Lie, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu. Namun, lanjut dia, peraruran pemerintah itu harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. "Saya melihat saat ini masih banyak daerah yang mayoritas penerimaannya untuk biaya jalannya pemerintahan," katanya. Menurut dia, idealnya di atas 50 persen dari total APBD untuk kepentingan masyarakat, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan. Menyinggung besarnya uang reses bagi anggota DPRD, Alvin mengatakan, "Sama dengan anggota DPR RI." Ia menegaskan, tunjangan tersebut bukan untuk pribadi, melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. "Begitu tunjangan uang reses itu turun, anggota DPR langsung datang ke daerah pemilihan masing-masing untuk membantu masyarakat di sana," katanya menandaskan. Ia berharap, dengan adanya tambahan tunjangan komunikasi intensif, kinerja anggota DPRD lebih bagus lagi. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Achsin Ma`ruf, mengatakan, sejumlah anggota DPRD setempat hingga saat ini banyak yang belum mengetahui besarnya kenaikan uang tunjangan tersebut, menyusul diterbitkannya PP No.21/2007. "Saya belum mengetahui secara pasti berapa kenaikannya, karena gaji yang saya terima masih seperti bulan sebelumnya," katanya. Koordinator Komunitas Peduli Kabupaten Semarang (KPKS), Mujiono, mengatakan, revisi PP No. 21/2007 itu sah-sah saja. "Yang penting diimbangi dengan kinerja anggota dewan, dan tentunya harus memihak pada kepentingan rakyat," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007