Nunukan (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjemput bola untuk merekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Samuel Parangan di Nunukan, Senin menjelaskan, langkah ini untuk memaksimalkan realisasi pelaksanaan pembuatan e-KTP.

Ia harus menggunakan sistem jemput bola kepada warga yang jauh di pelosok karena tidak memiliki waktu atau jangkauan yang jauh dari kantor kecamatan masing-masing.

Selama melakukan langkah tersebut, Disdukcapil Nunukan berhasil melakukan pembuatan identitas kependudukan di Kecamatan Seimenggaris berupa kartu keluarga (KK) sebanyak 305 lembar, akte kelahiran 570 lembar, akte nikah 130 pasangan, pergantian KTP dari Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 228 lembar dan perakaman KTP sebanyak 352 orang.

Sebenarnya, kata Samuel, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut telah memiliki KTP nasional namun belum melakukan perekaman untuk pergantian identitas kependudukannya sehingga pihaknya turun tangan ke wilayah terpencil itu.

Ia juga membenarkan warga Kecamatan Lumbis Ogong sebagian besar belum memiliki e-KTP makanya bersama-sama Disdukcapil Provinsi Kaltara melakukan pendataan dan perekaman selama sepekan sejak pertengahan Agustus 2016.

Namun kendala yang dialami pada saat melakukan pendattaran dan perekaman e-KTP di Kecamatan Lumbis Ogong kertas blanko seringkali kehabisan akibat sulitnya sarana transportasi ke daerah itu dimana hanya dapat dijangkau menggunakan perahu dengan mengarungi sungai berjeram.

Samuel mengatakan blanko e-KTP habis karena banyaknya warga yang belum perekaman khususnya di Desa Tau Lumbis, Labang dan Sinapad sehingga terpaksa meminjam milik satgas pamtas yang pos menjaga pengamanan wilayah perbatasan di kecamatan itu.

Selama melakukan pendataan di Kecamatan Lumbis Ogong harus membawa genset milik Kantor Camat Lumbis Ogong karena belum ada aliran lsitrik, kata dia.

Pembuatan KK dan akte kelahiran serta akte perkawinan langsung diterbitkan di tempat itu.

Ia juga membenarkan, adanya KK dan akte kelahiran yang dimniliki warga Kecamatan Lumbis Ogong yang tidak tertera tanda tangan kepala dinas dengan alasan kemungkinan besar aparatur kecamatan karena kepepet.

Sehubungan dengan hal itu, akhir-akhir ini melarang aparatur kecamatan membagikan sebelum ada tanda tangan, kata dia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016