Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani payung hukum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). "Payung hukum sudah ditandatangan Presiden, tinggal diumumkan saja," kata Andi di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Senin. Menurut Andi, payung hukum itu berupa Perpres mengenai pembentukan organisasi dan Keppres soal pengangkatan anggotanya. Meski demikian Andi tidak menyebutkan tanggal penandatanganan Perpres dan Kepres itu dan mengaku lupa tanggal penandatanganannya, termasuk nama-nama anggota yang masuk dalam susunan anggota BPLS. Andi juga mengaku belum mengetahui siapa yang akan duduk sebagai Ketua BPLS. Menurut Andi dengan penandatanganan payung hukum itu, BPLS sudah bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya seperti halnya tugas Timnas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang masa tugasnya berakhir 8 April 2007. Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan beberapa "pekerjaan rumah" yang menanti BPLS di antaranya prioritas pembuatan kanal untuk mengalirkan genangan air atau lumpur ke Kali Porong sehingga tidak meluap dan menggenangi jalan arteri Porong dan rel kereta api. Proyek kanal tersebut, lanjut Djoko, akan dibiayai pemerintah melalui APBN Perubahan 2007 sebanyak Rp500 miliar dan diharapkan selesai pada tahun ini. Djoko mengatakan biaya untuk mengganti infrastruktur yang terendam lumpur tersebut akan dibiayai pemerintah, sementara mengenai kemungkinan dana tersebut diganti Lapindo, akan diurus pemerintah kemudian. Pemerintah memperkirakan memerlukan anggaran Rp7,6 triliun untuk memindahkan seluruh infrastruktur yang rusak akibat semburan dan genangan lumpur panas yang menimpa jalan tol, jalan arteri, jaringan pipa gas, listrik dan kerusakan lainnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007