Jakarta (ANTARA News) - Pengacara keluarga Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Umum Perum Bulog, yang mendampingi Ny. Endang Widjanarko menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana ilegal sebagaimana ramai diberitakan media. "Kita bukan membantah, tapi memang tidak ada aliran uang itu," kata Bahari Gultom, pengacara Ny. Endang Widjanarko, usai mendampingi pemeriksaan Endang di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin. Menurut Bahari, kliennya memang memiliki sejumlah uang di rekeningnya, namun uang itu dialokasikan untuk bisnis yang dikelolanya, antara lain Museum Layang-Layang di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. "Ibu Endang itu banyak usahanya. Dia mengajar, membuat workshop, banyak urusannya dengan Diknas," kata Bonaran Situmeang yang juga mendampingi Endang selama diperiksa Kejagung. Terkait dengan sejumlah proyek workshop tersebut, kata Bonaran, kliennya harus mempunyai rekening untuk menerima dana dari donor dan sponsor. "Sekali lagi, kita bukan membantah, tapi memang tidak ada aliran dana dari PT Arden Bridge Investment ke rekening Endang," kata Bonaran. Menurut dia, selama 4,5 jam pemeriksaan itu penyidik memberikan 20 pertanyaan terkait aktivitas kliennya dan masalah aliran dana. Saat pemeriksaan, menurut Bonaran, Endang juga menjelaskan mengenai masalah aliran dana ke Rinaldy, putranya yang pernah belajar di Amerika Serikat (AS). "Dia kirim uang sekolah, dikirim setiap bulan secara rutin. Lainnya itu hanya biaya hidup di Amerika," kata Bonaran, yang juga mendampingi Rinaldy saat diperiksa penyidik Kejagung pada 4 April 2007. Terkait pembekuan aset-aset tanah Widjanarko yang segera dibekukan oleh Kejaksaan, Bonaran mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan. "Sekarang fokus dulu pada pemeriksaan, itu masalah nanti saja, sekalian kita sampaikan. Yang pasti, aset itu tidak ada hubungannya dengan gratifikasi," kata Bonaran. Ia pun mengemukakan, sedang menginventarisir daftar aset keluarga Widjanarko. Sementara itu, Endang enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Pemeriksaan terhadap keluarga Widjanarko Puspoyo merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Tugu Dana Utama (PT TDU), Laksmi Setyanti Karmahadi tentang adanya aliran dana dari rekeningnya di HSBC Hongkong ke PT Arden Brigde Investment Ltd (PT ABI), yang dimiliki adik Widjanarko yaitu Widjokongko Puspoyo. Informasi dugaan aliran dana ilegal yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan, dana sebesar 1,555 juta dolar AS mengalir dari Vietnam Food kepada PT TDU melalui rekening Laksmi dan mantan suaminya, Cheong Karm Cheun di HSBC Hongkong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,2 juta dolar AS mengalir ke rekening PT ABI di Bank Bukopin. Selanjutnya, uang itu mengalir lagi ke rekening Endang E (istri Widjanarko) di BII dan HSBC sebesar 109.470 dolar AS, ke rekening Rinaldy (anak ke dua Widjanarko) sebesar Rp3,809 miliar dan ke rekening mantan Dirut Bulog sebesar 30 ribu dolar AS. Widjanarko Puspoyo telah menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret 2007 dalam status tersangka kasus korupsi impor sapi senilai Rp11 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007