Jakarta (ANTARA News) - Empat santri WNI yang sempat ditangkap di Gujrat, Pakistan, karena masa berlaku visanya telah habis per Desember 2015, telah dibebaskan dan kembali ke madrasah sejak Senin (12/9) malam.

Keempat santri berinisial AR (asal Sumatera Barat), AD (Sumatera Utara), SR (Kalimantan Barat), dan KP (Sulawesi Selatan) itu merupakan bagian dari 24 santri asing jamaah tablig dari berbagai negara yang sedang berkegiatan di Pakistan.

"Mereka ditangkap bukan karena tindak pidana tertentu tetapi semata-mata karena pihak madrasah tempat mereka menempuh pendidikan menahan paspor karena mereka belum memperpanjang visa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu.

Saat ini pengurus madrasah sedang membantu proses perpanjangan visa keempat WNI tersebut di Kementerian Dalam Negeri Pakistan.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Pakistan, Iwan Amri, pengurus madrasah berjanji menyampaikan hasil perpanjangan visa tersebut kepada pihak KBRI Islamabad segera setelah prosesnya selesai.

KBRI Islamabad telah berkomunikasi langsung dengan empat santri WNI dan mereka semua dipastikan dalam kondisi baik.

"Untuk memastikan kondisi mereka, pejabat konsuler akan menuju madrasah di Gujrat besok pagi," tutur Iqbal. 

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016