Semarang (ANTARA News) - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum yang didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar batal dituntut karena jaksa tidak siap.

"Tuntutan belum siap, kami minta tambahan waktu sepekan," kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.

Menurut dia, masih ada kajian yang belum selesai dalam menyusun tuntutan tersebut.

Atas ketidaksiapan jaksa tersebut Hakim Ketua Antonius Wididjanto akhirnya menunda sidang hingga sepekan ke depan untuk pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Usai sidang, penasihat hukum Diah Ayu, Soewidji menyatakan dalam persidangan terungkap tentang banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut dia, hal tersebut seharusnya juga jadi pertimbangan jaksa dalam pengusutan.

Meski ditunda, kata dia, penasihat hukum sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan nanti setelah tuntutan jaksa.

Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp21,7 miliar yang merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016