Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Surakarta di Solo mengenai data aset milik keluarga mantan Direktur Utama Badan Usaha Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo yang berupa tanah dan bangunan di Solo, Jawa Tengah. "Ada enam bidang, tiga atas nama WP, sisanya atas nama anggota keluarganya," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Salim di Jakarta, Selasa. Menurut Salim, data yang diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu akan diteliti lebih lanjut sebelum pihaknya melakukan pemblokiran terkait upaya agar aset tersebut tidak beralih kepemilikan. "Kami teliti dulu hari ini. Laporannya baru tadi malam kami terima," kata Salim. Kejaksaan Agung memerintahkan Kejari Surakarta di Solo untuk melakukan pengecekan terhadap tanah dan bangunan yang diduga sebagai aset milik Widjanarko Puspoyo yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Terkait dengan perintah tersebut, Kejari Surakarta kemudian melakukan penelusuran ke BPN Surakarta yang menghasilkan temuan enam sertifikat, tiga di antaranya atas nama Widjanarko, sedangkan sisanya masing-masing atas nama Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (anak Widjanarko) dan Wisasongko Puspoyo (adik Widjanarko). Selain melakukan pendataan, Kejari setempat juga telah melakukan cek lapangan terhadap beberapa aset Widjanarko di antaranya Griya Kalitan yang difungsikan sebagai penginapan dan tempat pertemuan. Disinggung mengenai rencana pemeriksaan terhadap keluarga Widjanarko, Salim mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan anak sulung dan menantu Widjanarko, Winda dan Andre Juanda yang batal diperiksa pada Kamis, 5 April karena sakit. Kedua orang itu, kata Salim, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas Bulog di antaranya beras dari Vietnam. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Endang (istri Widjanarko), Widjokongko Puspoyo (adik Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (anak Widjanarko). Pemeriksaan terhadap keluarga Widjanarko Puspoyo merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Tugu Dana Utama (PT TDU), Laksmi Setyanti Karmahadi tentang adanya aliran dana dari rekeningnya di HSBC Hongkong ke PT Arden Brigde Investment Ltd (PT ABI), yang dimiliki adik Widjanarko yaitu Widjokongko Puspoyo. Informasi dugaan aliran dana ilegal yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan, dana sebesar 1,555 juta dolar AS mengalir dari Vietnam Food kepada PT TDU melalui rekening Laksmi dan mantan suaminya, Cheong Karm Cheun di HSBC Hongkong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,2 juta dolar mengalir ke rekening PT ABI di Bank Bukopin. Selanjutnya, uang itu mengalir lagi ke rekening Endang E (istri Widjanarko) di BII dan HSBC sebesar 109.470 dolar AS, ke rekening Rinaldy (anak kedua Widjanarko) sebesar Rp3,809 miliar dan ke rekening mantan Dirut Bulog sebesar 30 ribu dolar AS. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo telah menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret 2007 dalam status tersangka kasus korupsi impor sapi senilai Rp11 miliar.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007