Jakarta (ANTARA News) - Wacana empat wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta belum masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. "Silakan saja, wacana itu muncul," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Kausar Ali Saleh di Jakarta, Selasa. Kausar mengatakan, wacana itu dapat saja dimunculkan dalam sidang dan Depdagri hanya mengikuti prosedur tetap (protap). "Kita ikuti protap sesuai yang diajukan DPR itu dulu. Kita hormati apa yang diajukan DPR," katanya. Ia menjelaskan, yang dikedepankan adalah manejemen kekhususan DKI sebagai daerah yang menjadi pusat pemerintahan, kegiatan, dan kekhususan-khususan lainnya termasuk sebagai barometer Indonesia dalam segala aspek. "Kalau empat wagub bagaimana, begitu juga bagaimana kalau empat deputi. Hal-hal seperti itu, harus dilihat proses manejemen pemerintahan," katanya. Disinggung mengenai pengesahan RUU menjadi UU sebelum pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan Agustus 2007, Kausar berharap pemerintah sudah dapat menyelesaikan UU tersebut. "Namun, jika belum kan ada UU 32 tentang Pemerintah Daerah," katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai wacana perlunya Pemprov DKI memiliki empat wakil gubernur sebagai sesuatu yang wajar dan memang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintah di ibukota. "Dengan satu wakil Gubernur sulit (bagi gubernur-red) untuk fokus apalagi wakil gubernur itu mencalonkan diri untuk pilkada seperti sekarang ini, tambah runyam," kata Sutiyoso. Sebagai bentuk dukungannya, pada 8 Maret 2007, Sutiyoso melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf tentang perlunya penambahan wakil gubernur di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya tersebut antara lain dipaparkan bahwa pada saat 1997-2002 dengan keberadaan empat wakil gubernur segala sesuatunya dapat berjalan lancar namun pada 2002-2007 dengan satu wakil gubernur dirasakan banyak kesulitan dalam rangka penerapan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tuntutan Jakarta sebagai ibukota negara. Surat bernomor 447/-079.51 tersebut juga menyatakan bahwa usulan deputi dalam draft revisi UU nomor 34 tahun 1999 dapat membingungkan karena fungsinya akan tumpang tindih dengan wagub dan sekda.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007