Jakarta (ANTARA News) - Winda Nindyati dan suaminya, Andre Juanda, (putri dan menantu Widjanarko Puspoyo, mantan Dirut Perum Bulog) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung selama tujuh jam, Selasa, terkait pinjaman uang dan aset rumahnya. Bahari Gultom, pengacara keluarga Widjanarko yang mendampingi Winda dan Andre selama diperiksa di Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa kedua kliennya itu masing-masing ditanyai 20 dan 18 pertanyaan, serta dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut Bahari, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB itu berkisar pada rumah keluarga di Jalan Darmawangsa VIII No 75 dan rumah di Jalan Brawijaya XIII yang dijadikan kafe. "Kita masih dalami masalah rumah Darmawangsa VIII," kata Bahari. Andre, menurut Bahari, ditanyai mengenai kedua rumah tersebut juga pinjaman usahanya, namun pengacara itu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pinjaman Andre tersebut. "Nanti akan dicocokkan dengan keterangan Ibu Winda pada Kamis ini," kata Bahari. Disinggung mengenai aliran dana yang diterima Winda dan Andre, pengacara keluarga Widjanarko itu membantah dan mengatakan kliennya tidak menerima aliran dana pengadaan komoditas Bulog. "Masalah aliran dana tidak ditanyakan oleh penyidik," katanya. Sama seperti saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Winda dan Andre tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan jurnalis yang meliput di tempat tersebut. Pemeriksaan terhadap keluarga Widjanarko Puspoyo merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Tugu Dana Utama (PT TDU), Laksmi Setyanti Karmahadi tentang adanya aliran dana dari rekeningnya di HSBC Hongkong ke PT Arden Brigde Investment Ltd (PT ABI), yang dimiliki adik Widjanarko yaitu Widjokongko Puspoyo. Informasi dugaan aliran dana ilegal yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan, dana sebesar 1,555 juta dolar AS mengalir dari Vietnam Food kepada PT TDU melalui rekening Laksmi dan mantan suaminya, Cheong Karm Cheun di HSBC Hongkong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,2 juta dolar mengalir ke rekening PT ABI di Bank Bukopin. Selanjutnya, uang itu mengalir lagi ke rekening Endang E (istri Widjanarko) di BII dan HSBC sebesar 109.470 dolar AS, ke rekening Rinaldy (anak kedua Widjanarko) sebesar Rp3,809 miliar dan ke rekening mantan Dirut Bulog sebesar 30 ribu dolar AS. Kejaksaan Agung menyidik satu lagi kasus dugaan korupsi di Bulog selain kasus impor sapi fiktif dari Australia tahun 2001; yaitu kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara negara terkait pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005 semasa dipimpin Widjanarko Puspoyo. Widjanarko Puspoyo tercatat menjalani penahanan oleh penyidik di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret 2009 dalam status sebagai tersangka kasus sapi impor. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007