Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Razman Nasution menyatakan kliennya khilaf saat menerima uang Rp100 juta dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Memi.

"Beliau tidak tahu kalau itu uang, tahunya ada tamu kemudian pulang, diletakkan begitu saja. kemudian datang dari KPK dan kemudian ke kamar dan ternyata barang yang dibawa itu duit. Kalau Pak Irman tahu pasti akan dibawa ke gratifikasi, itu silap," kata Razman di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Razman membantah Irman sudah membuat kesepakatan untuk bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

"(Pemberian uang untuk) per kilo itu tidak ada, yang ada program bisnis ke depan. Ibu Memi baru beli tanah Pak Irman lalu baru dibayar lunas, sudah dicicil-cicil. Artinya ini mereka sudah lama bekerja sama.

Bu Memi baru saja membeli tanah Rp14 miliar dari Irman. Pak Irman tidak membantah itu," ungkap Razman.

Memi, menurut Razman, adalah pengusaha gula yang ia kenal dan pernah menyampaikan bahwa pasokan gula di Sumatera Barat mengalami kekurangan.

Irman pun sempat menelepon Kepala Bulog Djarot Kusumayakti untuk menanyakan harga gula yang tinggi di Sumatera Barat.

"Pak Irman tidak membantah itu (telepon Kabulog). Dia bilang, Pak ini kok gula Sumbar kurang? Kemudian Bulog (Djarot) bilang iya Pak nanti kita bantu," tambah Razman.

Telepon itu terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.

"Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman.

Razman menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan meskipun kesempatan itu tipis.

"Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. meskipun tipis harapan, hanya sudah diajukan," ungkap Razman.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor.

KPK lalu menetapkan Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016