Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPD RI akhirnya menerima rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang memberhentikan sementara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.

Rapat paripurna DPD RI dipimpin oleh dua Wakil Ketua DPD RI, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Farouk Muhammad di Ruang Nusantara V Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Rapat paripurna menerima rekomendasi BK itu setelah Farouk Muhammad membacakan dua surat ari KPK perihal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Irman Gusman serta surat dari kuasa hukum Irman Gusman perihal permohonan penangguhan penahanan.

Setelah membacakan kedua surat, Farouk menyampaikan pandangan dan menyimak perdebatan di antara anggota yang saling interupsi.

"Saudara-saudara para anggota DPD RI, izinkan saya untuk menyampaikan pandangan saya, guna mengakhiri perdebatan ini," katanya.

Farouk menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPD RI pasal 52 ayat (3) huruf c, ketua dan wakil ketua DPD RI dapat diberhentikan dengan alasan menjadi tersangka kasus pidana.

Menurut dia, BK DPD RI sudah menjalankan tugasnya, yaknirapat dan memutuskan memberhentikan sementara Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

"Keputusan tersebut sudah dilaporkan ke rapat paripurna. Forum rapat paripurna tidak membuat keputusan, karena keputusan BK sudah final dan mengikat sehingga tidak perlu diperdebatkan," katanya.

Faoruk menegaskan, dalam keputusan BK DPD itu, Irman diberhentikan sementara atau nonaktif dari jebatannya sebagai ketua DPD RI dan tetap sebagai anggota DPD RI.

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menambahkan, hak-hak Irman Gusman tidak hilang semuanya karena jika keputusan hukumnya nanti berbeda dengan dugaan saat ini, maka Irman masih ada kemungkinan direhabilitasi atau mengajukan peninjauan kembali.

Banyak anggota DPD RI yang saling mengajukan interupsi. Sebagian anggota menginginkan Irman Gusman tidak diberhentikan, mempersoalkan kerja BK DPD dan meminta penangguhan penahanan.

Di sisi lain, sejumlah anggota mengajukan interupsi, menjelaskan pasal-pasal dalam tata tertib hingga mengusulkan agar segera dibuat keputusan terhadap Irman Gusman.

Rapat paripurna akhirnya ditutup oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016