Purwokerto (ANTARA News) - Tayangan langsung sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dapat merugikan institusi kejaksaan, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Angkasa.

"Saat sidang, jaksa tidak menutup kemungkinan bisa melakukan kesalahan-kesalahan dan itu berdampak pada penilaian masyarakat," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.

Padahal, kata dia, pendapat masyarakat tidak menutup kemungkinan pula terbelah menjadi dua, satu pihak membela Jessica dan pihak lain mendukung jaksa.

Dengan demikian jika jaksa melakukan kesalahan, lanjut dia, yang dinilai masyarakat adalah institusi kejaksaan itu sendiri karena dalam tayangan langsung sidang tersebut tidak ada sensor.

"Jika jaksa menyampaikan istilah-istilah yang tidak tepat, nantinya akan merugikan institusi secara keseluruhan. Kalau penasihat hukum kan mewakili pribadi, sehingga tidak berdampak seperti jaksa yang akan berdampak pada institusinya," kata Ketua Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Lebih lanjut, Angkasa mengatakan berdasarkan pengamatan, banyak kepentingan korban yang lebih spesifik belum muncul dalam persidangan.

Bahkan, kata dia, hukum pidana di Indonesia saat ini belum memperhatikan kepentingan korban.

"Artinya, apakah korban atau keluarga korban hanya puas jika seseorang dipidana saja? Padahal, ada kerugian dan lain-lain yang harus ditanggung korban. Sekarang, banyak tindakan pidana yang hanya dipidana saja, tetapi tidak ada yang berorientasi kepada kepentingan korban," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan siaran langsung tersebut bisa merugikan saksi dan korban karena pemeriksaannya dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti semua lapisan masyarakat.

"Tidak menutupkan kemungkinan saksi yang hadir, lebih mudah diidentifikasi untuk orang yang (ingin) balas dendam atau menghalang-halangi saksi untuk memberi keterangan," katanya di sela-sela kegiatan "International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia" di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Rabu (21/9).

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan siaran langsung persidangan tersebut.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016