Semarang (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Direktur Reserse Narkotika Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.

"Pidananya di Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Direktur Reserse Narkotka Polda Bali tersebut masih diproses.

Meski diduga melakukan pelanggaran, Dwi meminta azas praduga tak bersalah diutamakan.

Adapun ancaman sanksi yang akan diterima Franky, lanjut dia, selain pengusutan secara pidana juga akan dikenakan pelangaran kode etik Polri.

Mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut menegaskan tekad kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Perintah presiden sudah jelas, Indonesia darurat narkoba," kata Jenderal Bintang Tiga itu.

Bahkan, lanjut dia, kepolisian juga bertindak tegas terhadap anggotanya yang tersangka penyalahgunaan narkotika.

126 polisi dipecat dalam lima tahun terakhir karena penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkotika Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto ditangkap petugas Pengamanan Internal Polri atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Franky juga diduga melakukan pemotongan terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2016 yang dialokasikan untuk kepolisian.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016