Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengakui pernah mengundang Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, pada awal 2006 untuk membicarakan duduk persoalan kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Namun, menurut Yusril, pertemuan itu dilakukannya sebagai Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno yang hendak membicarakan penyelesaian gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg dan Kejagung terkait soal HBG Hotel Hilton. "Jadi, harus dibedakan kasus perdata dan pidananya. Saya sebagai Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno berhak memanggil mereka. Karena, sengketanya bisa diselesaikan lewat perundingan atau pengadilan. Prinsipnya tanah itu, agar tidak lepas dari negara," kata Yusril, saat ditemui usai pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu. Dijelaskan Yusril, masalah perdata HGB Hilton sudah berjalan cukup lama dan tidak ada penyelesaiannya sehingga dirinya memutuskan untuk mengundang Pontjo untuk bertemu dan mencari jalan keluar yang baik dalam mengatasi persoalan antara Gelora Bung Karno dan Hilton. "Jadi, masalahnya perdata. Sebenarnya hampir mencapai titik temu, pada waktu itu saya berpendapat Indobuildco itu mengakui tanah Hilton itu tunduk pada HGB maka masalahnya bagaimana dia membayar kontribusi pada Gelora dalam hal ini negara. Tapi saat itu tidak sampai titik temu," tambahnya. Kasus itu, kemudian oleh Pontjo dibawa ke pengadilan dengan gugatan Indobuildco terhadap Setneg dan Kejagung dan oleh Hakim ditawarkan untuk berdamai. "Saya menawarkan hal yang sama, mengakui sajalah tanah itu ada di HGB Senayan. Berapa kontribusinya. Tapi, terbentur karena tanah itu sudah diagunkan pada bank asing. Dan mereka tidak boleh mengangunkan. Kami minta Indobuildco terbuka, berapa utang dan berapa lama diselesaikan. Kalau bisa utangnya diselesaikan dan tanah itu bebas dari agunan. Jadi, HGB-nya ada diatas Senayan. Itu tidak tercapai persidangaan jalan dan di kita kalah," katanya. Sebelumnya, dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Pontjo mengatakan pernah menemui Yusril di ruang kerjanya di Sekretariat Negara. "Saya menghadap dan bertanya bagaimana sebetulnya persoalan ini, karena sebelumnya Jamintel Kejaksaan Agung sudah menyatakan perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai dengan prosedur," katanya. Pertemuan dengan Yusril itu, menurut Pontjo, dilakukan saat dirinya telah dimintai keterangan oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, namun belum berstatus sebagai terdakwa. Pontjo di sidang dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 triliun. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007