Yogyakarta (ANTARA News) - Pejabat pelaksana tugas wali kota Yogyakarta yang akan bertugas sejak kampanye Pilkada 2017 hingga habis masa jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat tinggi dari Pemerintah DIY.

"Karena kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan cuti selama kampanye dan tidak diperbolehkan ada kekosongan jabatan, maka jabatan wali kota harus diisi oleh pelaksana tugas (plt)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksana tugas yang akan menjabat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah provinsi.

"Jadi bukan pejabat senior di lingkungan pemerintah kota, tetapi pejabat pimpinan tinggi pratama dari DIY," katanya.

Sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pelaksana tugas wali kota di antaranya adalah di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, fasilitasi penyelenggaraan pilkada.

"Ada juga beberapa tugas penting, yaitu menandatangani peraturan daerah tentang APBD, peraturan daerah tentang organisasi pemerintah daerah, serta melakukan pengisian atau penggantian pejabat akibat adanya perombakan organisasi pemerintah daerah," kata Zenni.

Sementara itu, mengenai mekanisme penetapan pejabat pelaksana tugas wali kota, Zenni mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan mengajukan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti, akan ada satu pejabat yang ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai plt wali kota," katanya yang menyebut pelaksana tugas wali kota akan bertugas sejak 28 Oktober hingga 20 Desember.

Sedangkan untuk 21 Desember hingga ditetapkannya kepala daerah terpilih, Zenni mengatakan akan diisi oleh penjabat wali kota. "Penjabat ini juga akan ditetapkan oleh gubernur, termasuk penetapan mengenai kewenangan yang melekat padanya," katanya.

Pada Pilkada 2017, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono akan saling bersaing. Selama masa kampanye, kedua calon petahana tersebut wajib mengajukan cuti di luar tanggungan.

"Untuk hak keuangan masih tetap diberikan. Sedangkan untuk fasilitas lain seperti rumah dinas dan mobil dinas tidak diatur secara jelas. Kami akan konsultasikan hal ini ke Pemerintah DIY terlebih dulu," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016