Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).

"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Selasa.

Iriawan mengungkapkan petugas menganalisa CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati.

Berdasarkan analisa komputer dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016