Singapura (ANTARA News) - Seorang suami, yang mengikat tangan dan kaki istrinya di sisi kerangka ranjang dan memberi cap di badan telanjangnya sebagai wanita yang hilang dengan tato, telah divonis tiga tahun penjara dan diperintahkan menerima enam kali cambuk rotan, kata media massa setempat, Kamis. Menuduh istrinya tidak setia, sang suami mendapat bantuan dari seorang teman dalam insiden yang terjadi Agustus 2006 silam. "Kelakuanmu sangat memalukan dan sangat tidak wajar untuk merasa bersalah apa yang dilakukan padamu," kata Straight News mengutip Hakim Pengadilan Komunitas, Eddy Tham. Di sana terdapat opsi sipil, di antaranya nasehat. Memberi tato itu bukan tindakan menurut kata hati, namun dilakukan dengan perencanaan setelah sengaja merencanakan, kata hakim. Mulut wanita berusia 33 tahun itu ditutup dengan sebuah handuk, kata pengadilan. Sang suami menyambret tetek wanita itu ketika temannya membuat tato-tato di badan wanita tersebut. Para penyerang kemudian bergerak ke bagian perut dan lengannya, kata laporan itu. Temannya yang berusia 36 tahun itu masih dimintai keterangan. Sang suami berusia 46 tahun itu tidak disebutkan namanya dalam laporan itu untuk melindungi identitas korban. Menurut laporan medis, memerlukan biaya 1.500 dolar Singapura (996 dolar AS) untuk menghilangkan setiap tato dengan laser, dan pengobatannya memerlukan waktu lima bulan. Penyelidikan mengungkapkan, suami dan temannya telah merencanakan bersama sebelumnya, dan mendorong wanita itu ke ranjang segera setelah ia kembali ke rumah. Pengacara terpidana, Ong Peng Boon mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu telah melakukan tiga kali perselingkuhan. Suaminya telah memberi maaf setiap kali perselingkuhannya. Hakim menunjuk rasa sakit akibat tato itu dan mengatakan, wanita itu kemungkinan akan menderita trauma emosional. Pasangan yang telah dikaruniai seorang anak itu telah bercerai.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007