Sana`a (ANTARA News) - Badan Jalan Raya dan Perhubungan (BJRP) Dubai, Uni Emirat Arab, akan menerapkan denda kepada pengemudi yang menjalankan mobil di jalan bebas hambatan di bawah 60 kilo meter per jam sebesar 100 dirham (sekitar Rp250.000). BJRP Keemiran Dubai seperti dikutip media setempat, Kamis, mengatakan pihaknya akan melakukan razia secara teratur untuk memantau kendaran yang melaju pelan karena radar tidak bisa mencatat sebab-sebab sejumlah kendaraan tiba-tiba bergerak pelan. Kecepatan kendaraan di sejumlah jalan bebas hambatan di Keemiran yang paling padat di UAE itu dibatasi rata-rata 100 kilo meter per jam. Kendaran yang melaju dibawah 100 kilo meter per jam sering menggangu pengendara lainnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007