Sumedang (ANTARA News) - Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam terhadap Sopandi alias Iyeng (60) yang diduga pelaku penyuntik cairan formalin ke tubuh Cliff Muntu pada saat kejadian Selasa (3/4) dini hari di RS Al Islam Bandung, akhirnya penyidik Polres Sumedang, Jabar, menahan Sopandi sebagai tersangka utama. "Semula kami memeriksa Sopandi sebagai saksi dalam kasus penyuntikan terhadap mayat Cliff Muntu sebelum diterbangkan ke Manado, Sulut. Namun setelah didalami status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka pelaku penyuntik cairan formalin yang menyebabkan, sebab-sebab kematian Cliff Muntu sulit diungkap melalui otopsi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada pers, di Mapolres Sumedang, Kamis malam. Usai menerima kunjungan anggota Komisi II DPR, kedua orangtua Cliff Muntu dan beberapa orang pejabat utusan Pemda Sulut di Mapolres Sumedang, Kamis, Kapolda mengatakan, penyuntikan cairan formalin ke tubuh mayat Cliff Muntu melanggar hukum, selain karena mengaburkan proses penyelidikan dan penyidikan, juga tersangka Sopandi bersalah melanggar Undang Undang RI tentang Praktek Kedokteran. Tersangka Sopandi yang berkerja sebagai petugas pemulasaraan mayat pada Yayasan Bumi Baru di Jalan Holis Bandung itu adalah pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Bandung pada tahun 1996 lalu, kemudian aktif sebagai petugas perawatan mayat di yayasan tersebut. Menurut Kapolda, pihaknya selain menahan tersangka Sopandi, juga menyita sebuah alat suntik ukuran 35 CC, satu buah gayung plastik bekas wadah formalin dan sebuah kantong plastik kresek hitam bungkus formalin. Didampingi Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri, Kapolda mengatakan, keterlibatan tersangka Sopandi dalam kasus Cliff Muntu, yakni pada Selasa (3/4) dini hari yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang berinisial OB. "Saat itu Sopandi dihubungi oleh OB atas perintah LMG untuk menyuntikkan formalin kepada jenazah Cliff Muntu yang sudah berada di RS Al Islam Bandung," katanya. Dikatakan Kapolda, meski upaya penyuntikan formalin sudah dicegah oleh salah seorang dokter RS Al Islam berinisial B, namun atas desakan beberapa pihak akhirnya aksi itu dilakukan oleh Sopandi dengan menyuntikkan sebanyak satu liter cairan formalin melalui lima kali suntikan di bagian dada dan perut. Akibatnya, sejumlah luka lebam dan organ dalam bagian tubuh korban yang terkontaminasi cairan formalin sulit untuk diotopsi. "Yang pasti kegiatan ilegal ini telah menyulitkan penyidik Polri untuk mengungkap kasus kematian praja tersebut dan ada dugaan menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan," paparnya. Setelah proses penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu yang sudah berpakaian seragam IPDN itu, kemudian jenazahnya dimasukkan ke dalam peti mati yang ditutup secara permanen untuk dibawa ke Bandara Sukarno Hatta yang selanjutnya akan diterbangkan ke Manado dengan surat kematian yang diduga dipalsukan oleh beberapa oknum praja. Dikatakan Kapolda, selang sehari, Sopandi mendapat uang sebesar Rp300 ribu atas jerih payahnya menyuntik Cliff Muntu dengan formalin dari seseorang berinisial CM. "Jadi untuk saat ini kami tetapkan Sopandi sebagai tersangka utama dan tiga orang lainnya masih sebagai saksi, yakni LMG, OB dan CM," ujar Kapolda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007