Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang berlangsung selama sembilan jam untuk membacakan berkas tuntutan sebanyak 287 lembar itu, jaksa berketetapan untuk memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Iya Yang Mulia (membuat pledoi sendiri)," kata Jessica Kumala Wongso untuk menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kesempatan mengajukan pleidoi.

Majelis hakim kemudian bertanya pada tim penasehat hukum apakah akan membuat pleidoi atas tuntutan dari jaksa terhadap Jessica.

"Ya, kami juga Yang Mulia," ujar Otto menyatakan timnya juga akan membuat pleidoi.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak Jessica untuk menyiapkan pleidoi.

"Nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasehat hukum pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2017. Sidang yang akan datang adalah hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2017, dengan nota pembelaan dari terdakwa. Demikian sidang ditunda," kata Kisworo selaku ketua majelis hakim.

Jessica didakwa atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016