Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan kliennya akan membacakan sendiri nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim pada persidangan ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/10).

Kuasa hukum Jessica juga akan membacakan pleidoi setelah Jessica membacakan nota pembelaan tersebut.

"Jessica siap membacakan pleidoi-nya sendiri, setelah itu penasihat hukum yang membaca nota pembelaan," kata Hidayat saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan kondisi fisik Jessica dalam keadaan sehat sehingga siap membacakan nota pembelaan itu.

"Jessica sehat dan siap," kata Hidayat.

Pada Minggu (9/10) Jessica merayakan ulang tahun di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, bersama kerabat, kuasa hukum, dan simpatisan yang membawakannya kue tar dan kado.

Pada persidangan ke-27 pekan lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Menurut agenda persidangan, Jessica akan menjalani persidangan ke-28 pada Rabu (12/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2016