Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menyampaikan terima kasih atas perayaan ulang tahun ke-28 yang digelar kerabat, kuasa hukum dan simpatisannya di Rutan Pondok Bambu, Minggu 9 Oktober 2016.

"Jessica mengucapkan terima kasih kepada simpatisannya," kata Hidayat Boestam, salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, melalui pesan singkat, Senin.

Hidayat mengatakan acara ulang tahun Jessica digelar secara sederhana dan penuh keprihatinan karena dirayakan di dalam rumah tahanan.

"Ibu Jessica dan Jessica meneteskan air mata karena ada beberapa simpatisan datang membawa kado dan kue tart," kata Hidayat. "Kuenya diberikan ke petugas untuk dibagi."

Jessica akan menjalani persidangan ke-28 lusa (12/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan ke-27 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.



Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016