Jakarta (ANTARA News) - Lebih dari 50 persen anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sehingga secara hukum belum sepenuhnya dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ir Dra Giwo Rubianto Wiyogo mengemukakan hal itu pada acara diskusi publik tentang pembangunan sistem pencatatan kelahiran yang nondiskriminatif di Kantor KPAI Jakarta, Jumat. Dalam buku berjudul "Negara Wajib Memberikan Akta Kelahiran Anak" yang diterbitkan KPAI dan World Vision Indonesia juga disebutkan bahwa dengan perkiraan jumlah anak usia di bawah 18 tahun sebanyak 83-85 jiwa pada 2006 maka saat ini sekitar 50 juta anak tidak memiliki akta kelahiran. Minimnya tingkat pencatatan kelahiran di Tanah Air, kata Giwo, antara lain disebabkan oleh rumitnya birokrasi pengurusan akta kelahiran serta biaya administrasi pengurusan yang tinggi. "Birokrasinya cenderung berbelit-belit, biayanya juga mahal, bisa mencapai Rp100 ribu. Bahkan ada juga daerah yang menjadikannya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah," katanya serta menambahkan bahwa pihaknya juga sering menerima pengaduan tentang kesulitan pengurusan akta lahir. Ia berharap, masalah-masalah tersebut bisa teratasi setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. "Penjelasan pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2006 menyebutkan bahwa pengurusan akta kelahiran akan digratiskan. Ini merupakan terobosan yang akan sangat berarti jika bisa segera diterapkan di semua daerah," jelasnya. KPAI, ia menjelaskan, juga berusaha mendorong percepatan penerapan peraturan perundangan tersebut dengan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang yang mulai diberlakukan pada Desember 2006 itu. "Bersama akademisi dan lembaga nonpemerintah yang lain kita akan mendesak pemerintah untuk segera membuat PP tentang pelaksanaan undang-undang itu," ujar Giwo. Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit P3AP2A Direktorat Pencatatan Sipil Departemen Dalam Negeri Joko Moersito mengatakan pemerintah menargetkan semua anak Indonesia sudah tercatat (memiliki akta lahir) pada 2011. "Sekarang kami bersama dengan teman-teman di departemen yang lain sekarang sedang menyusun rencana strategi untuk mencapai target itu. Karena ini bukan hanya urusan Depdagri saja," katanya. Pemerintah pusat, kata dia, juga akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang administrasi kependudukan sebagai dasar hukum bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. "Sistem pencatatan kelahiran, yang meliputi pelaporan, verifikasi, validasi dan registrasi kependudukan, juga mesti dibangun," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007