Jakarta (ANTARA News) - Polsek Pesanggrahan membongkar pertunjukan seks secara langsung atas pasangan bukan suami istri, AS (39) dan NU (29), di suatu apartemen berinisial apartemen G, di Jakarta Selatan.

"Pasangan bukan suami istri itu juga melayani hubungan badan bertiga," kata Kepala Polsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Afroni Sugiarto, di Jakarta Rabu. Kedua tersangka dijerat pasal 34 dan pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Dia katakan, polisi menangkap pasangan pelanggar pasal kesusilaan itu di ruangan bernomor pintu B.03-07 apartemen G, di Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Dia ungkap, kedua orang itu menetapkan tarif pertunjukan adegan hubungan seks langsung berdua atau bertiga dengan tarif Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali pertunjukan.

"Keduanya menawarkan jasa melalui media sosial WeChat, BBM, dan WhatsApp," ucap perwira menengah kepolisian itu.

Modus beraksi, kata dia, setelah bertransaksi dan ada kesepakatan antara tersangka dengan calon pelanggan, mereka menentukan hotel atau apartemen lokasi pertunjukan aktivitas seks secara langsung itu.

Menurut Sugiarto, kedua tersangka telah 10 kali beraksi di hotel dan apartemen kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan Banten.

Polisi menyita barang bukti pakaian dalam pelaku, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta, dua telepon selular, lembar cetakan perbincangan transaksi, dan rekaman video penangkapan.

Tidak diungkap yang terjadi pada pihak-pihak yang memesan "jasa layangan" mereka.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016