Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pasar dan Toko Modern yang ditargetkan terbit pada Maret 2007 terhambat aturan zonasi atau jarak dengan pasar tradisional. "Di Balikpapan dan Surabaya, keduanya bisa berdampingan. Jika misalnya pasar tradisional dan modern harus dipisahkan, maka Pemda Balikpapan dan Surabaya akan dianggap melanggar aturan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman di Jakarta. Ardiansyah menjelaskan, Departemen Perdagangan sedang mengkaji format-format pasar yang perlu diatur dan yang tidak. "Ini yang sedang dibahas secara aktif oleh Menteri Perdagangan dengan berbagai pihak dari draft yang sudah diselesaikan. Subtansi perpres tersebut sudah rampung," ujarnya. Beberapa substansi dalam draft perpres mengenai perpasaran itu antara lain masalah kemitraan dan trading term (syarat perdagangan), menurut Ardiansyah telah selesai dibahas. "Ini pembahasan yang lebih berat. Kalau menurut Depdag yang memiliki zonasi adalah UU penataan ruang. UU tata ruang yang mengatur zonasi dan peruntukkan, jadi tinggal mengacu ke UU tersebut, namun tuntutannya kan harus ada dalam perpres," paparnya. Ardiansyah menegaskan, pemerintah hanya bersikap hati-hati dalam menerbitkan aturan agar benar-benar dapat diimplementasikan. "Merumuskannya ternyata tidak gampang. Kalau masalah zonasi sekarang sudah diatur dalam perda yang disahkan oleh legislatif, itu saja tidak dijalankan," ujarnya. Ia mencontohkan, Malaysia yang dulu mengatur zonasi, namun sekarang akan mereview kebijakannya. "Jadi, ini yang sedang kita atur agar semuanya tertampung dalam perpres tersebut. Jangan ada pihak yang disalahkan," ujarnya. Ardiansyah mengemukakan, pemerintah menginginkan pasar modern dan tradisiolan dapat tumbuh seimbang. Untuk itu, Depdag sedang menyiapkan program pemberdayaan pasar tradisional. "Harus dilakukan perbaikan manajemennya dan fisiknya. Kalau tidak diberdayakan dan diperbaiki, tidak ada pasar modern juga akan hilang sendiri," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007