Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, M Assegaf menyesalkan tindakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang menangkap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan pada saat menjelang waktu shalat Subuh, Sabtu pagi tadi. "Cara menangkap Pak Indra kok kaya menangkap teroris saja. Masa menangkap orang kok menjelang Subuh, jam 4.00 WIB pagi," kata Assegaf kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu pagi. Ia mengatakan, Polri seharusnya tidak menangkap Indra tapi cukup memanggilnya ke Mabes Polri dan setelah itu polisi bisa menahannya. "Kalau ditangkap kaya begini, terus gimana perasaan anak dan isterinya," katanya. Padahal, katanya, Indra Setiawan sudah siap untuk menghadapi proses hukum termasuk ditahan penyidik Pori terkait kasus Munir setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Pak Indra itu kan orang terhormat. Ia bekas Dirut Garuda. Tidak mungkin ia ngumpet. Kemarin ia sudah bilang bahwa siap menghadapi situasi terburuk," katanya. Munir ditemukan tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar. Mabes Polri yang menyidik kasus ini menetapkan Pollycarpus Budi Haripriyanto sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Polly adalah pilot pesawat Garuda yang ikut terbang bersama Munir, 7 September 2004, namun ia terbang sebagai penumpang dengan berbekal sebuah surat tugas. Polly yang sempat duduk bersebelahan dengan Munir dituduh menaruh racun ke dalam jus jeruk yang dipesan Munir di dalam pantry pesawat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Polly 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir. MA hanya memvonis Polly dua tahun penjara karena menggunakan surat tugas palsu saat terbang ke Singapura. Kini Polly telah bebas dari penjara karena mendapat remisi tiga bulan. Polri juga menetapkan tiga kru Garuda sebagai tersangka yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari) namun berkasnya masih mengendap di Mabes Polri.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007