Pekalongan (ANTARA News) - Masinis KA Tawang Jaya jurusan Pasar Senen Jakarta-Semarang, Supriyadi terancam menjadi tersangka pada kasus kecelakaan kereta api di Suradadi, Kabupaten Tegal, 7 April 2007. Kapolwil Pekalongan, Kombes Pol. Manahan Daulay di Pekalongan, Sabtu, mengatakan, saat ini kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus kecelakaan KA yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka. "Polisi telah mengantongi nama calon tersangka kasus kecelakaan KA tersebut, namun arah kuat yang menjadi tersangka adalah masinis KA Tawang Jaya," katanya. Warga Kampung Kebonharjo, Semarang Utara tersebut, menurut dia, terancam menjadi tersangka karena dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan kereta api. "Masinis KA diduga menjalankan kereta api di atas kecepatan yang ditentukan," katanya. Selain memintai keterangan Supriyadi, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain seperti, asisten masinis Warso, warga Semarang dan masinis yang membawa kereta dari arah Jakarta-Cirebon, Chaerudin serta asisten masinis, Legimin, keduanya warga Bojong, Pondok Terong, Pancoran Mas, Jakarta. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan guna mengetahui sejak kapan alat pemantau kecepatan rusak, sebab disinggung kasus kecelakaan kereta api tersebut akibat kerusakan pada alat kecepatan. "Dalam keterangan saksi bahwa penyebab kecelakaan itu lantaran alat pemantau kecepatan tidak berfungsi," tegasnya. Munculnya keterangan demikian, kata dia, saat ini tim pemeriksa kasus kecelakaan KA terus minta penjelasan kapan diketahui kerusakan pada alat kecepatan, sebab dalam menjalankan KA ada prosedur yang harus dilaksanakan. "Dari penjelasan masinis mengatakan bahwa pada saat itu kecepatan 30 km/jam, sedangkan kereta api dalam posisi akan membelok sehingga dimungkinkan masinis tidak mampu mengendalikan laju KA," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007