Sumedang (ANTARA News) - Sembilan terpidana penganiaya Praja IPDN Wahyu Hidayat, yang pada Jumat (13/4) sore dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri Sumedang, masih menjalani proses karantina di ruang sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang. Keterangan yang dihimpun ANTARA di Lapas Sumedang, Sabtu menyebutkan, kesembilan narapidana tersebut belum dimasukan ke dalam sel blok napi, melainkan masih menjalani proses karantina di sel bagian depan blok napi Lapas Sumedang. Kesembilan tahanan yang telah melakukan penganiayaan terhadap Wahyu Hidayat hingga tewas pada 2003 itu tampak dalam kondisi segar bugar dan masih menggenakan pakaian mereka, bukan seragam Lapas yang berwarna biru tua. Kalapas Sumedang Tatang Setia Bintara yang ditemui wartawan, Sabtu mengatakan, kesembilan terpidana penganiaya Wahyu Hidayat itu dimasukan ke dalam sel karantina, karena sesuai dengan ketentuan, napi yang baru harus mengikuti orientasi selama sepekan sebelum di jebloskan ke dalam sel blok napi. Menurut dia, hingga saat ini jumlah napi tercatat sebanyak 219 orang, sedangkan kapasitas sel tahanan 175 tahanan. "Jumlah napi dengan kapasitas ruang tahanan di Lapas Sumedang masih cukup ideal," kata Kalapas.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007