Sumedang (ANTARA News) - Tiga Praja IPDN dari kelompok Pataka (drum band) yang diduga menganiaya Praja cliff Muntu hingga tewas, kembali menjalanai pemeriksaan lanjutan secara intensif dan marathon yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumedang, Sabtu. Ketiga Praja IPDN yang menjalani pemeriksaan lanjutan itu, yakni Joko Tricahyono (Praja Nindya), Gunawan Nurhasan (Praja Nindya) dan Chairul Ihsan (Praja Madya). Ketiganya untuk sementara diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayan Praja Cliff Muntu di Barak DKI Jakarta yang terjadi Senin (2/4). Dari 11 kelompok Pataka yang diduga melakukan penganiayan yang menewaskan Praja Cliff Muntu, tujuh Praja diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di Polres Sumedang sejak Rabu (4/4). Ketujuh tersangka yang sudah ditahan itu, yakni Jaka Anugrah Putra, Fandi Ntobuo, A Bustanil, M Amrullah, Ahmad Arifandi Harahap, Hikmat Faisal dan Frans Albert Yoku. Ketujuh mantan Praja Nindya IPDN itu hingga Sabtu (14/4) masih menjalani pemeriksaan dan penahanan. Salah seorang penyidik Satrekrim Polres Sumedang mengatakan, dari puluhan pertanyaan yang diajukan kepada ketiga praja tersebut, diantaranya penyidik minta agar praja tersebut memberikan keterangan kesaksiannya secara jujur, terbuka, sportif dan lebih mengutamakan hati nurani. "Kami minta agar praja tidak menutup-nutupi dalam memberikan kesaksian kepada penyidik, demi kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap sampai tuntas," kata penyidik yang minta namanya tidak disebutkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007