Sumedang (ANTARA News) - Salah seorang dari sepuluh terpidana kasus Wahyu Hidayat, Sandra Rahman, yang hingga Minggu ini belum dieksekusi masuk Lapas Sumedang, diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. "Saya sebagai Rektor IPDN yang juga pernah mendidiknya meminta agar Sandra Rahman segera menyerahkan diri kepada yang berwajib, hal ini supaya persoalannya tidak menimbulkan permasalahan yang baru," kata Rektor IPDN, Johanes Kaloh, kepada pers di Sumedang, Minggu siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga Minggu siang, keberadaan Sandra Rahman yang sempat menjadi ajudan Sekda Prov Jabar itu belum diketahui berada dimana dan masih dalam pencarian oleh aparat Kejaksaan Negeri Sumedang. Sementara itu, hingga Minggu ini sembilan terpidana kasus Wahyu Hidayat yang sudah dieksekusi dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sumedang adalah Hendi Setiyadi, Dekky Susandi, Octaviano Minang, Gema Awal Ramadhan, Yopi Maulana, Dana Rekha, Bangun Robinson, Dadang Hadisurya dan Yayang Sopiyan. Kesembilan terpidana yang telah bekerja dan menjadi PNS di berbagai wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat itu selama sepekan menjalani hukuman di ruang sel karantina dan tidak diperkenankan dibesuk oleh siapapun, termasuk oleh keluarga, kerabat dekat atau dari pihak IPDN. Praja Wahyu Hidayat tewas pada 2003 lalu akibat kekerasan yang dilakukan sepuluh seniornya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007