Jakarta (ANTARA News) - Upaya penangguhan penahanan untuk mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dan mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330, Rohainil Aini, yang kini ditahan Mabes Polri segera ramai-ramai diajukan oleh sejumlah pihak. Bahkan, Serikat Karyawan (Sekar) PT Garuda telah terlebih dulu mengajukan penangguhan penahanan yang disampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin. Kepala Bidang Humas Sekar Garuda, Tomy Tampatty menyebutkan, selain dari Sekar, pimpinan PTB Garuda, pengacara dan keluarga para tersangka dipastikan juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Iwan dan Rohainil. "Setelah kami dari Sekar Garuda, dari PT Garuda akan segera menyusul. Dari pengacara juga sudah pasti akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihak keluarga juga akan melakukan hal yang sama," kata Tomy. Untuk mendukung penangguhan penahanan itu, tim pengacara PT Garuda juga berencana menggalang dukungan sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan. "Selain upaya penangguhan penahanan dari pengacara, kami juga akan menggalang dukungan dari internal PT Garuda yang yakin bahwa tidak ada orang Garuda yang terlibat pembunuhan Munir," kata Heru. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yang semuanya dari PT Garuda, yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari). Munir tewas karena racun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, dan transit di Bandara Changi, SIngapura. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007